Bulan Januari Wataknya: -Tenang dan berwibawa - Suka berterus terang dan tidak suka basa-basi - Pandai menyimpan rahasia dan bisa dipercaya - Disukai banyak orang karena selalu kelihatan ceria - Mandiri dan tidak suka meminta bantuan pada orang lain - Pandai mengatur keuangan - Agak pendiam dan lebih senang memperhatikan dirinya sendiri - Teliti dan tidak sembarangan melakukan pekerjaan.
Bulan Februari Wataknya: - Mempunyai hati yang tulus - Perasaannya peka dan mudah tersinggung - Senang dipuji dan selalu menuruti apa yang diinginkannya - Suka humor dan hormat pada siapa saja - Keras hati dan mempunyai pendirian tetap - Agak pemalas dan suka mengingkari janji
Bulan Maret Wataknya: - Baik hati dan suka menolong sesama. - Suka kehidupan yang serba wah. - Seleranya tinggi. - Tidak tegaan dan selalu memberi pada orang yang kesusahan. - Agak pemalu, namun jujur dan tidak pernah bohong. - Mudah terpengaruh dan tidak kuat menghadapi godaan. - Suka melalaikan kesehatan dirinya sendiri.
Bulan April Wataknya: - Tidak mau mengalah dan selalu ingin menang sendiri - Pembosan - Senang dipuji - Agak boros walau pandai mencari uang - Mempunyai otak yang cerdas namun tidak suka diperintah - Tak pernah memilih dalam berteman
Bulan Mei Wataknya: - Pandai menguasai perasaan - Pandai mengambil hati orang lain - Punya selera tinggi dan senang kehidupan yang serbah wah. - Senang menunda pekerjaan. - Agak boros walau rejekinya bagus. - Tidak suka basa-basi dan tidak senang dipuji.
Bulan Juni Wataknya: - Romantis dan suka menolong - Tidak mempunyai pendirian tetap - Suka berpikir yang muluk-muluk - Mudah tersinggung bila perasaanya tersentuh - Agak pemalas dan baru mau bekerja bila di iming-iming hasil besar - Selalu ceria walau hatinya sedang kesal.
Bulan Juli Wataknya: - Senang berkhayal - Kalau sudah marah, kata-katanya tajam - Tidak mempunyai pendirian tetap - Senang dipuji - Suka menolong pada sesama - Pandai bicara dan berotak cerdas - Agak pemalas
Bulan Agustus Wataknya: - Mempunyai perasaan yang peka/halus - Cepat tersinggung - Suka menghayal dan berpikiran yang muluk-muluk - Tidak mudah terpengaruh - Agak pemalas - Kalau bekerja lebih menuruti kehendak hatinya sendiri.
Bulan September Wataknya: - Mudah tersinggung dan cepat naik darah - Baik hati dan jujur - Bisa menyimpan rahasia - Suka berfoya-foya - Pandai menyimpan uang namun tidak pelit - Suka menolong sesama dan pandai mendidik anak
Bulan Oktober Wataknya: - Berjiwa besar dan mau mengalah - Pandai bicara - Cerdas dan baik hati - Memiliki tekad yang kuat - Tidak sabaran dan agak boros - Pikirannya tidak tetap dan selalu berubah-ubah
Bulan November Wataknya: - Tabah dan kuat dalam menghadapi segala cobaan - Pandai mengerjakan setiap pekerjaan - Pandai mengambil hati orang lain - Agak pemalas dan suka menunda pekerjaan - Banyak berpikir - Agak pendendam dan tidak mudah memberi maaf pada orang yang bersalah - Keras hati
Bulan Desember Wataknya: - Mudah menaruh rasa percaya pada orang lain - Kalau mengerjakan sesuatu suka tergesa-gesa - Tidak sabaran - Tidak mau mengalah dan selalu ingin menang sendiri - Mudah terpengaruh - Jujur dan baik hati - Pemborosan dan suka memaksakan kehendak
| | | Ramalan Jodoh (Hari Lahir) | Hari kelahiran Pria & Wanita, apabila telah menikah akan bermakna: Ahad & Ahad, Sering Sakit
Ahad & Senin, Banyak Sakit
Ahad & Selasa, Miskin
Ahad & Rabu, Selamat
Ahad & Kamis, Cekcok
Ahad & Jumat, Selamat
Ahad & Sabtu, Miskin
| Senin & Senin, Tidak Baik
Senin & Selasa, Selamat
Senin & Rabu, Anaknya Perempuan
Senin & Kamis, Disayangi
Senin & Jumat, Selamat
Senin & Sabtu, Direstui
| Selasa & Selasa, Tidak Baik
Selasa & Rabu, Kaya
Selasa & Kamis, Kaya
Selasa & Jumat, Bercerai
Selasa & Sabtu, Sering Sakit
| Rabu & Rabu, Tidak Baik
Rabu & Kamis, Selamat
Rabu & Jumat, Selamat
Rabu & Sabtu, Baik
| Kamis & Kamis, Selamat
Kamis & Jumat, Selamat
Kamis & Sabtu, Celaka
| Jumat & Jumat, Miskin
Jumat & Sabtu, Celaka
Sabtu & Sabtu, Tidak Baik
| | | |
Tanggal Lahir Anda = Kepribadian Anda? Tanggal ketika Anda lahir, tidak peduli bulan apa dan tahun berapa, merupakan kunci numerik yang menunjukkan "sketsa" kepribadian dominan Anda. Kunci ini sangat mempengaruhi Life Path (Jalan Kehidupan) dan membantu Anda memilih pekerjaan yang cocok. Pengaruhnya sangat kentara ketika Anda berusia antara 28 sampai 56 tahun. Tanggal Satu Lahir pada tanggal satu berarti Anda mempunyai kemauan yang keras, mandiri dan percaya diri. Orang lain mungkin berkata Anda "terlalu banyak berpikir" karena Anda lebih suka berencana namun tidak benar-benar menjalankannya. Anda cenderung mendiagnosa apa yang salah daripada membenahinya. Anda memiliki pemikiran yang bagus dan suka berunding. Praktis dan idealis, Anda menyukai hal-hal yang diukur oleh otak daripada hati Anda. Akibatnya, walaupun Anda mampu memberikan kasih sayang, Anda tidak menunjukkannya terang-terangan. Di balik kemandirian Anda, Anda adalah seseorang yang sangat sensitif dan membutuhkan dorongan dan feedback (umpan balik) yang positif. Anda juga memiliki kekuatan besar yang terpendam. Tanggal Dua Lahir pada tanggal dua menunjukkan bahwa Anda sangat emosional dan sensitif terhadap sekitar Anda. Walaupun kadang-kadang gugup dan pelupa, Anda mudah sekali berteman dan mereka menyukai Anda. Anda memiliki sifat yang hangat dan membutuhkan kasih sayang yang ditunjukkan secara nyata. Dengan kata lain, Anda suka dengan orang yang "berepot-repot" untuk Anda. Penting bagi Anda untuk menghindari perubahan suasana hati dan segala sesuatu yang membuat Anda depresi. Meskipun Anda menyukai benda-benda materi, Anda tidak selalu bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya. Bakat ritmis Anda bisa diwujudkan dalam menulis puisi atau musik. Tanggal Tiga Lahir pada tanggal tiga menunjukkan bahwa Anda memiliki vitalitas yang tinggi dan cepat sembuh dari penyakit. Daya imajinasi Anda cukup bagus untuk membuat suatu cerita menarik yang berasal dari suatu kejadian kecil. Anda memiliki kemampuan kritis dan literatur yang alami, dan membutuhkan aktivitas bervariasi untuk membuat Anda tetap sibuk. Sarat dan ekstrim dalam kasih sayang, Anda mengalami krisis emosional di mana Anda mampu sembuh darinya dengan cepat. Anda seseorang yang sosial, ekspresif di depan publik dan bersikap terbaik di depan penonton. Walaupun Anda merasa gelisah, Anda masih mudah merasa puas dan mampu melakukan yang terbaik dalam situasi apapun. Tanggal Empat Lahir pada tanggal empat menunjukkan individu bersegi empat, pecinta alam, rumah, keluarga dan negara. Andalah yang sukses dalam segala bentuk usaha produksi - manufaktur, bangunan, bisnis, tekstil. Musik, seni lukis atau seni pahat membuat Anda merasa santai walaupun Anda bisa mengomersialkannya juga. Anda lebih suka memberi ide-ide dan memaksakannya sedikit kepada orang lain, menganggap Anda sendiri sebagai penilai terakhir yang berkelakukan dan beretika benar. Kepercayaan Anda pada kedisiplinan membuat Anda sulit mengekspresikan perasaan, dan akibatnya Anda mengalami penderitaan batin. Untuk urusan pekerjaan, Anda mendorong diri bekerja tanpa mengenal lelah, dan sayangnya orang lain terkena juga. Anda memiliki kecenderungan untuk bekerja lembur dan bila perlu, Anda akan menjadwalkan rekreasi. Tanggal Lima Lahir pada tanggal lima menunjukkan bahwa Anda mudah beradaptasi, antusias dan kadang-kadang membual. Anda memiliki pemikiran cerdas, imajinasi aktif dan suka "membumbui" cerita Anda. Anda cinta kehidupan, seorang yang sehat enerjik, teman yang luar biasa dan suka dengan hal-hal yang bergerak cepat/dinamis. Hidup Anda dipenuhi dengan pengalaman-pengalaman baru dan perubahan terus-menerus. Walaupun Anda merupakan jenis yang menolak "terikat" dengan hal apapun, Anda adalah tipe orang "menikah". Anda juga memiliki suara merdu. Tanggal Enam Lahir pada tanggal enam menunjukkan bahwa Anda pecinta alam. Anda berkembang dengan pujian dan penghargaan, tetapi goyah dengan kritikan. Dalam hubungan cinta, Anda memberikan segalanya kepada pasangan Anda - paling tidak selama Anda berdua masih menjalin cinta. Anda mencari kesempurnaan dan jarang mendapatkannya, sehingga Anda berusaha mencari di tempat lainnya. Akibatnya, Anda terkenal sebagai orang tidak dapat dipercayai. Anda menyukai anak-anak, tapi tidak perlu memilikinya sendiri untuk hidup bahagia. Walaupun Anda terlindungi dengan baik, Anda terus merasa kuatir tidak mempunyai cukup uang. Mentalitas lebih dominan daripada intelektualitas, dan Anda memiliki kemampuan acting (sandiwara) yang membuat Anda sukses di panggung atau di dunia bisnis. Anda memiliki kecendurangan literatur dan artisitik, dan dapat menarik uang atau dukungan bila Anda perlu. Satu-satunya bidang yang tidak Anda kuasai adalah mekanika. Berada di antara orang-orang dalam suasana yang harmonis penting bagi Anda. Tanggal Tujuh Lahir tanggal tujuh menunjukkan seorang ahli dengan daya pikir tajam untuk analisa mental yang dalam. Anda seharusnya jangan berjudi atau berspekulasi; sebaliknya, Anda harus memeriksa dengan teliti semua bisnis sebelum Anda terjun di dalamnya. Berintuisi tinggi bila tidak psikis (cenayang), Anda sebaiknya jangan pernah menuruti nasihat yang menentang insting Anda. Anda harus MENUNGGU untuk apa yang Anda inginkan daripada mencarinya dengan agresif. Apa yang Anda inginkan akan datang sendiri hanya bila Anda tidak aktif mencarinya. Anda berbakat memainkan alat musik bersenar (termasuk piano) dan organ. Anda juga berpenilaian bagus dalam bidang keuangan. Pendapat Anda tegas, dan Anda tidak suka mengubahnya. Anda mengalami kesulitan beradaptasi secara fisik dan Anda cenderung menyendiri, di mana keduanya membuat pernikahan Anda menjadi sulit. Luangkan waktu setiap harinya untuk bersantai dan meditasi. Tanggal Delapan Lahir pada tanggal delapan menunjukkan Anda seorang yang kreatif dan produktif ditambah dengan kepandaian berbisnis. Progresif dan berwawasan luas, Anda akan sukses menangani masalah umum atau kepentingan publik, namun sebaiknya hindari kerja sama seimbang karena Anda perlu berada di posisi yang mengambil keputusan terakhir. Bisnis besar, perusahaan atau pemerintah adalah bidang Anda, di mana Anda harus menunjukkan kejujuran dan integritas agar tetap sukses. Lebih suka buku daripada membaca, Anda juga lebih suka melakukan hal berhubungan dengan uang besar; bila Anda memilikinya, Anda akan memberikan sejumlah uang besar kepada institusi atau badan amal. Anda kadang sok pamer dan menginginkan keluarga Anda menjadi kepercayaan Anda. Tanggal Sembilan Lahir pada tanggal sembilan menunjukan publisitas, distribusi, seni, wawasan luas dan perikemanusiaan (definisi dari film The Wizard of Oz adalah "melakukan hal yang baik"). Anda tertarik dalam bidang metafisika dan menghubungkannya dengan apa yang sedang terjadi di dunia ini. Berpendidikan, artistik dan berkemauan keras, Anda adalah pemimpin alamiah yang dapat sukses dalam segala sesuatu berbau artistik, seperti menulis, mengajar, hukum, penerbitan atau pastoral. Anda memerlukan pendidikan luas sehingga Anda bisa memilih pekerjaan dengan lebih baik. Anda milik dan berada di dalam dunia yang membuat Anda sulit untuk menjalani kehidupan pribadi yang sukses. Pernikahan akan berakhir di tengah-tengah jalan hidup Anda, baik karena kematian, perceraian atau perpisahan walaupun cinta tetap ada. Kehidupan Anda sebenarnya dipenuhi dengan perjalanan jauh dan banyak perubahan. Tanggal Sepuluh Lahir pada tanggal sepuluh menunjukkan seseorang dengan banyak minat dan mampu melakukan beberapa hal dalam waktu yang sama. Banyak orang lain yang bergantung pada Anda, tetapi sedikit yang menawarkan bantuan sehingga Anda merasa terasing dan sendirian. Anda memiliki pemikiran bagus dan kemauan keras, dan merupakan promotor ahli bagi hal-hal yang Anda percayai. Sehubungan dengan teman dan harta benda, Anda kadang cemburu dan eksklusif - Anda tidak ingin berbagi. Bakat kreatif Anda paling tepat diwujudkan dalam dunia bisnis, sedangkan seni, terutama musik atau melukis, hanyalah aktivitas sampingan saja. Anda termasuk orang ramah, tapi Anda tidak menyukai detil-detil perawatan rumah. Vitalitas membuat Anda cepat sembuh dari sakit fisik dan emosional. Tanggal Sebelas Lahir pada tanggal sebelas menunjukkan individu yang penuh inspirasi dan imajinatif dengan kebulatan tekad dan ketekunan, tetapi juga disertai dengan keragu-raguan. Dengan sifat ini, Anda begitu dramatis dalam pikiran dan tindakan, brilian, cerdik, namun juga gugup dan tegang. Anda bereaksi cepat dan perlu hati-hati agar intelektualitas Anda tidak menutupi intuisi. Anda cenderung menekankan kode moral Anda sendiri kepada orang lain dan tidak meyukai kelemahan manusia. Gairah Anda tinggi, berlebihan dan tidak beralasan; sebenarnya, Anda adalah orang yang ekstrim, kadang serasa di awang-awang, kadang serasa di dalam jurang gelap. Dalam bereaksi terhadap suasana ekstrim ini, hindari pembenahan yang terlalu berlebihan. Perhatikan kesehatan Anda, dan hindari kecenderungan untuk egois, serakah dan membual tentang diri sendiri. Tanggal Dua Belas Lahir pada tanggal dua belas menunjukkan seseorang yang brilian, magnetis, imajinatif dan sosok pembicara bagus yang sangat meyakinkan dalam argumentasi. Karena Anda memiliki pemikiran seimbang, cenderung artistik serta menikmati hidup dan aksi, Anda bisa sukses sebagai pengacara, aktor/aktris atau bekerja di bidang penjualan dan periklanan. Idealisme tinggi Anda menuntut adanya "misi" dalam kehidupan. Anda perlu mempertahankan aktivitas intelektual untuk menghindari naik-turun (roda kehidupan) yang merupakan kelemahan orang yang lahir pada tanggal tiga. Bakat desain Anda bisa disalurkan lewat arsitektur atau dekorasi interior. Genit dan cenderung berselingkuh, Anda butuh menyelesaikan apa yang Anda mulai dan berusahalah untuk tidak menimbulkan masalah. Tanggal Tiga Belas Lahir pada tanggal tiga belas menunjukkan adanya teka-teki dalam sebuah kontradiksi, kreativitas, ekspansi dan keresahan dibalik keteraturan dan keterbatasan. Anda sensitif dan spiritual, menderita karena lingkungan Anda sendiri, dan suka marah. Pemikiran Anda diseimbangkan oleh kemauan keras, dan walaupun Anda memiliki cinta yang kuat, Anda jarang menunjukkannya dan menderita karenanya. Karena salah paham, Anda sering dianggap bertemperamen tinggi dan tidak masuk akal. Walaupun Anda cenderung bersifat diktator, Anda adalah seorang manajer yang bagus. Kesuksesan terbaik Anda berhubungan dengan tanah - pertambangan, geologi, konstruksi praktis. Anda juga bersifat dikotomi, di mana Anda menyukai memakai seragam tetapi membenci perang. Rumah berarti penting bagi kebahagiaan Anda. Tanggal Empat Belas Lahir pada tanggal empat belas menunjukkan seseorang yang cakap dan berkepribadian rangkap dengan pemikiran logis dan percaya pada ramalan. "Beruntung" dalam permainan dan kontes, Anda adalah seorang petaruh dan penjudi alami. Kesuksesan Anda terletak pada bisnis besar, tetapi Anda membutuhkan ekspresi artistik untuk rekreasi dan "mendinginkan kepala". Sangat emosional, Anda selalu dapat menarik hati melalui perasaan dan simpati Anda. Anda cenderung membutuhkan perubahan konstan - obat-obatan, alkohol, dan bercinta dengan siapa saja dan bentuk pelepasan seksual berlebihan lainnya. Anda bisa juga menjembatani antara dunia fana dengan spiritual, dan memiliki kekuatan besar untuk membangun atau menghancurkan - sesuai dengan pilihan Anda. Tanggal Lima Belas Lahir pada tanggal lima belas menunjukkan seseorang berbakat yang berada dalam perlindungan tanggal enam yang bersifat baik dan harmonis yang meresap pengetahuan daripada belajar keras. Sebenarnya, Anda menarik banyak hal - teman, hadiah, uang, kesempatan dan memiliki impresi kemudaan dan kesehatan. Anda rela berkorban diri demi suatu hal yang baik atau demi menolong teman, tetapi Anda tidak ingin didominasi. Anda berpikiran ilmiah tetapi Anda sering berekspresi lewat musik; walaupun kesuksesan Anda terletak pada karir profesional, musik memegang peranan penting dalam hidup Anda. Anda mencintai rumah, dan walaupun Anda bersifat demonstratif dan murah hati, Anda lebih menyukai berderma secara individual dibandingkan berperikemanusiaan secara institusi. Tanggal Enam Belas Lahir pada tanggal enam belas menunjukkan orang gugup dan mudah tersinggung yang suka menimbulkan masalah dan keruwetan di mana nantinya Anda menderita akan akibatnya. Suka menyendiri, Anda tetap saja berpijak pada rumah dan kasih sayang. Walaupun Anda bisa berhasil dalam bidang kesusasteraan, kemampuan Anda berlogika dan analisis menuntut penyaluran lewat bidang bisnis juga. Meskipun Anda tidak aktif dan agresif, Anda tidak suka rencana Anda dicampuri atau dihalangi oleh lainnya. Anda cenderung menunda melakukan sesuatu padahal Anda tahu untuk mengerjakannya saat itu juga, dan Anda terlalu memikirkan diri sendiri. Anda sangat menginginkan kasih sayang, tetapi Anda tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkannya. Tanggal Tujuh Belas Lahir pada tanggal tujuh belas menunjukkan seseorang yang berpikiran tinggi, bangga pada dirinya, kadang liberal, kadang konservatif, murah hati atau kikir, hemat atau foya-foya. Berpegang teguh pada ide-ide sendiri, Anda jarang menyerah pada orang lain; dalam bidang bisnis, Anda terbaik dengan memegang jabatan kepala/pimpinan perusahaan dan bekerja dengan rekanan di bawah Anda. Anda melakukan apa yang ingin Anda lakukan, berbakat dalam mengatur minat dan kepentingan orang lain, dan tertarik untuk berurusan dengan sesuatu yang besar. Detil-detil dipercayakan kepada orang lain karena Anda benci direpotinya. Anda sukses dalam bidang bisnis yang berhubungan dengan tanah (misalnya pertambangan, lansekap, minyak, peternakan), dan juga dalam mengarang meskipun Anda senang menulis tentang sejarah atau teknis daripada menulis fiksi. Anda menyukai pengetahuan umum dan suka menjelajah/menyelidiki. Bila berhubungan dengan hal-hal spiritual, Anda menginginkan bukti dulu. Tanggal Delapan Belas Lahir pada tanggal delapan belas menunjukkan orang yang hidupnya dipenuhi dengan perubahan, aktivitas dan perjalanan. Anda suka bertanggung jawab terhadap kesejahteraan orang banyak atau komunitas, yang cocok dengan sifat suka menolong Anda. Banyak yang diharapkan dari Anda karena banyak juga yang diberikan kepada Anda: kemandirian orang tanggal satu, efisiensi orang tanggal delapan dan perikemanusiaan orang tanggal sembilan. Karena Anda tidak suka dengan nasihat, Anda juga jarang membutuhkannya. Anda tertarik dengan bidang luas yang membutuhkan administrasi efisien (seperti hukum, politik, agama), dan walaupun usaha pertama Anda tidak selalu berhasil, Anda akan berhasil pada usaha berikutnya, jadi berusahalah terus. Kadang emosional, Anda sebenarnya intelektual dan menyukai logika serta argumentasi. Sifat ini membuat Anda cocok sebagai kritikus drama, penulis atau pembicara. Dalam bidang keuangan, Anda tidak pernah terburu-buru karena Anda merasa bertanggung jawab sekali dalam mengatur aset material. Pernikahan atau pertunangan yang terjadi di tengah-tengah jalan kehidupan Anda akan terputus. Tanggal Sembilan Belas Lahir pada tanggal sembilan belas menunjukkan getaran nada orang tanggal satu sampai sembilan yang memoengaruhi kepribadian Anda. Logis, tekun, ulet, praktis, artistik dan universal, Anda bisa berada di puncak ketinggian atau jatuh ke lubang yang dalam sehubungan dengan tindakan dan emosi. Anda mandiri dan tidak menyerah pada keterbatasan. Kemandirian ini merupakan sumber ketidaksukaan Anda terhadap undang-undang masyarakat, yang mana tidak Anda ikuti dalam kehidupan pribadi tanpa menyinggung publik. Kepandaian Anda dalam banyak hal menciptakan banyak pilihan karir meskipun Anda lebih cocok menjadi seorang profesional daripada terjun dalam bidang bisnis. Rasa tanggung jawab dan dorongan hati yang kuat Anda untuk mencapai kondisi yang lebih baik membekali Anda untuk terjun dalam dunia politik bila Anda memang tertarik. Anda menyukai perubahan dan variasi, selalu mengubah keadaan di sekitar Anda dan akan beradaptasi terhadapnya. Tanggal Dua Puluh Lahir pada tanggal dua puluh menunjukkan orang yang cocok untuk usaha kecil serta berada dalam suasana keakraban dan protektif. Anda memilih bekerja bekerja sama dengan orang lain daripada menanggung semua tanggung jawab sendiri, dan kadang tidak tertarik untuk berkembang untuk usaha/bidang yang lebih besar. Walaupun Anda lebih baik berekspresi lewat tulisan daripada secara lisan di depan publik, rasa iba naluriah dan sensitivitas yang dimiliki membuat Anda cocok di bidang politik dan pendeta. Simpatik dan penuh kasih sayang, Anda mampu memperoleh pengetahuan yang cukup dan sebaiknya mendapatkan pendidikan yang tinggi. Perhatian pada detil membuat Anda cocok dengan profesi yang membutuhkan sifat tersebut, seperti hukum perusahaan dan manajemen properti. Anda lebih memilih hidup di pedesaan ketimbang di kota serta sangat berkepentingan dalam rumah, keluarga dan teman. Walaupun Anda suka menolong, Anda tidak tertarik terhadap kerja jasmani yang dapat dihindari. Musik meringankan pikiran Anda walapun Anda sebaiknya melakukannya dalam sebuah grup daripada bersolo karir. Tanggal Dua Puluh Satu Lahir pada tanggal dua puluh satu menunjukkan orang yang dikarunia dengan nyanyian dan suara merdu yang merupakan aset berharga. Mempesona dan musikal, menyukai kecantikan, seni dan tari, Anda terkadang gugup dan tegang. Anda perlu berpegang pada keengganan yang tidak dapat dijelaskan terhadap hal dan orang tertentu. Berhubungan dengan cinta, Anda cenderung bersikap menerima daripada mengekspresikannya secara aktif, tetapi Anda meletakkan harga diri besar pada obyek yang menjadi pusat perhatian Anda. Imajinasi aktif Anda sering membuat Anda curiga sendiri, yang akan mengakibatkan masalah serius dalam hubungan, terutama dalam pernikahan. Hindari kecenderungan untuk berpikir terus-menerus atau menjadi depresi. Sudah menjadi sifat Anda tertarik pada buku, penerbitan, editing (pemeriksaan) dan bidang lain yang mirip, sehingga kesuksesan Anda terletak pada bidang apa saja yang berhubungan dengan pendidikan. Tanggal Dua Puluh Dua Lahir pada tanggal dua puluh dua menunjukkan sosok yang penuh energi yang berfungsi pada dua dunia: obyektif dan subyektif. Anda penuh dengan getaran, gugup dan gairah; Anda perlu istirahat dan ketenangan untuk "mengisi" dan menjaga keseimbangan Anda. Sangat intuitif, Anda sebaiknya berpijak pada impresi pertama yang didapat. Walaupun Anda memiliki kekuatan yang terbatas, Anda selalu saja berada di antara mengekspresikan idealisme Anda dan menjaganya dalam batasan konstruktif. Orang yang lahir pada tanggal 22 memiliki misi utilitarianisme universal, yang mana hanya menyisakan sedikit ruang bagi ambisi pribadi. Sukses besar Anda terletak pada bidang yang penuh sistem, dalam area mana saja selama cocok dengan idealisme Anda dan menghasilkan kebaikan. Hindari transaksi yang meragukan atau ilegal; Anda pasti akan tertangkap dan menderita karenanya. Tanggal Dua Puluh Tiga Lahir pada tanggal dua puluh tiga menunjukkan orang yang simpatik, sensitif, penuh pengertian dan berpikiran praktis. Anda memiliki bakat untuk mendiagnosa penyakit fisik, sehingga Anda akan meraih sukses bila bekerja di bidang kedokteran atau pengobatan (tetapi bukan bedah, karena "misi" Anda adalah untuk membangun dan menyembuhkan bukan merobek atau menghancurkan). Kemampuan teknis dan praktis Anda bisa menimbulkan minat pada bidang hukum, kimiawi atau saham, tetapi Anda terlalu praktis untuk bisa berhasil di bidang seni. Sanggup menghidupi diri sendiri, populer dan sosial, Anda tidak menderita dari rasa rendah diri. Anda memperoleh banyak dari kehidupan karena Anda mencoba yang terbaik dari segala situasi. Anda merupakan teman baik yang rela bertanggung jawab. Tanggal Dua Puluh Empat Lahir pada tanggal dua puluh empat menunjukkan sosok yang sangat aktif yang selalu berusaha maju terus agar tidak membuang-buang energi. Walaupun Anda berkonsentrasi pada satu hal dalam suatu waktu, Anda hidup dengan perubahan konstan; Anda bukanlah tipe orang pensiunan karena Anda butuh untuk terus berkembang. Anda sangat terikat pada seni, dan memiliki bakat alami untuk tampil di atas panggung - secara alami, Anda cocok dalam bidang drama, tetapi Anda lebih sukses dalam bidang bisnis atau properti. Penampilan tidak penting bagi Anda, jadi Anda tidak begitu mementingkan waktu dan uang. Pada dasarnya, Anda praktis, dengan sedikit mimpi dan kecendurangan besar untuk melebihkan kesenangan dan penderitaan Anda. Anda juga bersifat domestik secara alami, dibarengi dengan rasa ego yang telah berkembang dan akan belajar banyak melalui pengamatan Anda. Hindari depresi, kecemburuan dan kekuatiran. Tanggal Dua Puluh Lima Lahir pada tanggal dua puluh lima menunjukkan orang yang secara alami dapat meramal dan sangat intuitif dengan kemampuan gaib yang kuat. Anda cenderung berterus-terang dalam menyatakan perasaan Anda dan tidak selalu dimengerti oleh orang lain. Berbakat artistik, Anda bisa mengomersialkan berbagai lahan seni yang Anda sukai. Kesuksesan juga bisa diraih lewat profesi, bisnis atau bidang politik. Anda cenderung untuk bimbang dan tidak konsisten, dan Anda akan menderita karenanya sampai Anda bisa menghilangkan kecenderungan ini. Penting sekali bagi Anda untuk belajar berkonsentrasi, berpikir stabil dan membuang jauh rasa rendah diri, iba pada diri sendiri dan depresi. Kasih sayang adalah kelemahan terbesar Anda. Anda harus selalu berada di jalan lurus dan sempit, karena Anda cenderung keluar dari jalan tersebut dan tertarik untuk berkhotbah tetapi bertindak keterlaluan. Idealistis dan penuh harapan, Anda perlu memerangi rasa malas Anda. Tanggal Dua Puluh Enam Lahir pada tanggal dua puluh enam menunjukkan orang yang penuh dengan lemari dan laci, karena bagi Anda tidak ada yang terlalu kecil untuk fungsi praktis, dan Anda baru mengetahui membutuhkan satu hal setelah Anda membuangnya. Anda sangat introspektif dan cenderung hidup dengan bayang-bayang masa lalu - ke perusakan masa sekarang dan masa depan. Walaupun Anda memulai banyak hal, Anda menemui kesulitan untuk menyelesaikannya, dan Anda sendiri yang memilih untuk meningkat atau jatuh di bawah rata-rata. Anda bisa mengomersialkan semua lahan seni - kecuali musik - dengan langkah yang besar. Anda bisa sukses di bidang politik dan diplomasi, dan seharusnya Anda memperoleh pendidikan tinggi. Anda adalah tipe "menikah" serta memiliki sifat domestik yang indah, mencintai rumah dan anak-anak. Tidak puas dengan milik Anda dan menyukai warna-warna yang terlihat pada pakaian yang dikenakan, Anda sebenarnya tidak terlalu menekankan pada kepuasan fisik dan sangat murah hati pada orang lain. Tanggal Dua Puluh Tujuh Lahir pada tanggal dua puluh tujuh menunjukkan seseorang yang tertarik dengan kekayaan materi dibandingkan dengan orang yang lahir dengan tanggal kelipatan 9 lainnya (tanggal 9 dan 18). Orang 27 memiliki ikatan pernikahan yang kuat walaupun pengalamannya mungkin mengecewakan. Anda adalah pemimpin yang kuat, agak tekun, terkadang aneh dan tidak puas dengan kedudukan sebagai bawahan. Anda juga tidak suka bertanggung jawab terhadap tindakan Anda. Trampil dalam berbagai hal dan artistik, Anda juga memiliki bakat literatur dan bisa menjadi jurnalis, penulis, dosen atau guru. Anda bergairah dalam kasih sayang tetapi cenderung berlebihan. Keagamaan Anda lebih condong ke nilai-nilai religius Timur dan jauh dari ortodoks. Tanggal Dua Puluh Delapan Lahir pada tanggal dua puluh delapan menunjukkan sosok yang memiliki kemauan keras, dominan dan ulet yang penuh dengan rasa cinta dan rela berkorban demi cinta. Sehubungan dengan ini, pernikahan Anda mungkin tidak konvesional, tetapi Anda selalu berusaha menjaganya sesuai dengan idealisme Anda. Bersifat eksekutif (melaksanakan sesuatu), Anda ingin tampil unggul dan akan berkorban untuk meraihnya. Kecenderungan Anda untuk melamun dan membuang-buang waktu dapat menghapus kemampuan Anda, sehingga tekanlah rasa malas yang muncul agar tidak sampai menguasai diri Anda. Rasa kecewa Anda kebanyakan datang dari melebih-lebihkan segala yang menjadi perhatian Anda. Kebebasan penting bagi Anda; Anda menderita bila dikekang atau dibatasi dalam segala hal. Hati-hati, jangan sampai menurunkan idealisme Anda sekali Anda mewujudkannya, karena hal ini akan menjauhkan Anda dari keberhasilan Anda. Tanggal Dua Puluh Sembilan Lahir pada tanggal dua puluh sembilan menunjukkan inspirasi, kerohanian dan kepemimpinan, karena 29 merupakan sumber getaran (2+9=11). Anda mimiliki kemampuan unik untuk menyatukan pihak-pihak yang berbeda dan dapat menengahi masalah kerja atau menyatukan perbedaan agama. Kekuatan Anda besar; Anda dapat menggunakannya untuk membawa kehormatan atau kehancuran bagi diri Anda dan orang lain - sesuai dengan pilihan Anda. Anda berlaku ekstrim dalam segala hal, hebat dalam cinta dan penilaian. Rumah penting bagi kebahagiaan Anda, tetapi Anda suka murung dan tegang, dan tidak mudah hidup bersama Anda. Anda terpaku pada mimpi, aspirasi dan rencana Anda, dan melupakan perasaan orang-orang di sekitar Anda. Anda memerlukan kerja yang pasti untuk membuat Anda seimbang dan efisien. Tanggal Tiga Puluh Lahir pada tanggal tiga puluh menunjukkan sosok yang vital, gugup dan jarang sakit karena kekebalan tubuh. Anda perlu menghindari berbagai jenis obsesi dan sebaiknya jangan mencoba kekuatan gaib untuk bersenang-senang. Tetapkan pendapat Anda. Anda selalu berpikir Andalah yang benar, mendasarkan kesimpulan Anda pada pengetahuan sedikit yang dilengkapi dengan imajinasi dan intuisi Anda sendiri. Bersifat setia dan seorang teman baik, Anda bisa menjadi guru, penulis atau pekerja sosial yang bagus. Anda genit dan suka diterimakasihi untuk hal-hal yang Anda kerjakan. Walaupun Anda dapat menjadi seorang manajer yang sempurna, Anda sangat tidak menyukai kerja. Tanggal Tiga Puluh Satu Lahir pada tanggal tiga puluh satu menunjukkan sosok yang mirip dengan mereka yang lahir pada tanggal 13 yang sebaiknya tidak bermain-main dengan fenomena psikis. Aspirasi Anda tidak selalu masuk akal yang akhirnya menyebabkan kekecewaan; Anda perlu penerapan praktis, berusaha keras dan sabar agar kerja Anda berhasil. Anda tidak suka hidup sendiri dan tanggung jawab adalah stabilisator bagi Anda, sehingga Anda bolehlah dikatakan sebagai tipe "menikah". Anda memiliki keahlian bisnis, tetapi Anda harus sadar akan kecenderungan Anda sendiri untuk menghabiskan uang dan menghambur-hamburkan aset berharga secara sembrono. Dekorasi interior, menulis, kimiawi dan farmasi (Anda berbakat dalam meracik obat-obatan) adalah bidang karir yang cocok buat Anda. Anda tidak pernah melupakan kebaikan - atau luka.
Översvämningar i Aceh och norra Sumatra
Kraftiga översvämningar från och med den 22 december 2006 orsakade stora skador i delar av centrala, norra och östra Aceh, samt i vissa områden i norra Sumatra. Minst 70 omkom, ett stort antal är fortfarande saknade och över 300.000 människor blev hemlösa.
Lerkatastrof på östra Java
Sedan i slutet av maj 2006 väller enorma mängder lera, vatten och gas upp ur jorden vid en gasfyndighet i distriktet Sidoarjo på östra Java, strax söder om Surabaya. Flera kringliggande byar har översvämmats och motorvägen mellan Surabaya och Gempol är till och från oframkomlig på grund av lermassorna. Den 22 november 2006 omkom 11 människor i en explosion som skedde i samband med reparationsarbeten.
Tsunami på Javas sydkust
En tsunami slog den 17 juli 2006 in över den indonesiska ön Java. Värst drabbades turistorten Pangandaran. Över 680 personer omkom, varav en svensk man. Per den 19 juli fanns inga svenska medborgare saknade, sedan 2 vuxen och 2 barn återfunnits välbehållna.
Jordbävning utanför Yogyakarta på centrala Java
På morgonen den 27 maj 2006 inträffade en jordbävning som uppmättes till 6,2 på richterskalan, vars epicentrum låg i havet ca 25 km söder om staden Yogyakarta på centrala Java. Jordbävningen har orsakat över 5700 dödsfall och omfattande materiella skador, bland annat blev hundratusentals människor hemlösa. Vatten- och elförsörjning i området har påverkats liksom kapaciteten på sjukvhus och vårdinrättningar.
NOMOR TAHUN 2006
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACEH DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : a. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia; b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan sendiri di Aceh baru pertama kali ini wujud sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat 27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUDSementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUD 1945 5 Juli 1959; c. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan sendiri di Aceh, dipandang perlu diberikan kewenangan Pemerintahan sendiri di Aceh sesuai dengan semangat dan butir-butir yang terkandung dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 yang diatur dengan undang-undang; d. bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan hidup dan karakter sosial kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat; e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d, maka perlu ditetapkan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Aceh;
Mengingat :
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka: 1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh. 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACEH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya disebut Pemerintah Indonesia adalah pemegang kekuasaan eksekutif Negara Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden serta para Menteri. 2. Pemerintahan sendiri di Aceh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil. 3. Pemerintah Aceh adalah pemegang kekuasaan eksekutif Aceh yang terdiri atas Kepala Pemerintahan Aceh dan perangkat-perangkatnya. 4. Pemerintah Aceh terdiri dari Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. 5. Kepala Pemerintahan Aceh adalah pemegang kekuasaan eksekutif di Aceh yang menjalankan kekuasaan Pemerintahan sendiri di Aceh. 6. Kabupaten, adalah Daerah yang berada di bawah Pemerintahan Aceh yang dipimpin oleh Bupati/Kepala Pemerintahan Daerah. 7. Kota adalah Daerah yang berada di bawah Pemerintahan Aceh yang dipimpin oleh Walikota. 8. Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh Camat. 9. Mukim adalah kesatuan masyarakat yang merupakan organisasi pemerintahan dalam Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, yang dipimpin oleh Imum Mukim. 10. Gampong adalah kesatuan masyarakat yang merupakan organisasi pemerintahan terendah yang berada langsung di bawah Mukim dan menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Geuchik serta berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. 11. Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan rakyat yang berdiri sendiri untuk pelestarian dan penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya serta pemersatu rakyat Aceh. 12. Legislatif Aceh untuk selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 13. Majelis Perwakilan Daerah Aceh selanjutnya disebut MPDA adalah lembaga legislatif Aceh perwakilan daerah yang berada di wilayah Pemerintahan Aceh yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 14. Departemen adalah lembaga operasional strategis dan teknis yang bertugas membantu kepala pemerintahan Aceh 15. Dinas adalah lembaga operasional teknis yang bertugas membantu kepala daerah kabupaten/kota 16. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berkenaan dengan Agama Islam. 17. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan persetujuan bersama Kepala Pemerintahan Aceh sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini. 18. Qanun pada tingkat Kabupaten/Kota adalah produk perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota untuk mengatur hal ikhwal penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Kabupaten/Kota itu. 19. Partai Politik yang memenuhi persyaratan Nasional dan ada basisnya di Aceh adalah partai politik nasional sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan demokratis melalui pemilihan umum. 20. Partai Politik Lokal adalah partai politik yang berbasis di Aceh dan hanya untuk di Aceh yang dibentuk dan didirikan di Aceh oleh Rakyat Aceh, sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan Demokratis melalui pemilihan umum. 21. Rakyat Aceh adalah rakyat yang berasal dari berbagai bangsa yang telah menetap di Aceh secara turun temurun 22. Penduduk Aceh adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di wilayah-wilayah yang ada di Aceh
BAB II PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 2
(1) Aceh mencakup seluruh wilayah yang merujuk kepada perbatasan tanggal 1 Juli 1956. (2) Batas-batas geografis Aceh adalah di timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, di sebelah barat dan selatan berbatasan dengan Samudera India dan di sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka.
Pasal 3
(1) Pemerintahan Aceh dibagi dalam Kabupaten/Kota. (2) Kabupaten/kota terdiri atas kecamatan-kecamatan. (3) Kecamatan terdiri atas mukim-mukim. (4) Mukim terdiri atas gampong-gampong.
Pasal 4
(1) Pemerintah Aceh bersama-sama pemerintahan daerah provinsi berbatasan dapat membentuk kawasan-kawasan strategis yang menunjang pertubuhan ekonomi. (2) Pemerintah Aceh dan atau bersama-sama Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pembentukan kawasan-kawasan strategis untuk kebutuhan pengembangan ekonomi, konservasi dan lingkungan hidup, cagar budaya dan kebutuhan-kebutuhan strategis lainnya. (3) Pembentukan kawasan-kawasan strategis pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan undang-undang.
BAB III KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH
Pasal 5
(1) Kewenangan Pemerintah Aceh mencakup kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia. (2) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (3) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (4) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh. (5) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain atau lembaga/badan luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama. (6) Pemerintah Aceh berwenang untuk melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh. (7) Pemerintah Aceh berwenang untuk melakukan perdagangan bebas dengan semua daerah bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya. (8) Pemerintah Aceh berwenang untuk mengakses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara. (9) Pemerintah Aceh berwenang untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh. (10) Pemerintah Aceh berwenang untuk mengelola sumber daya alam baik yang terdapat di darat maupun di laut teritorial di Aceh. (11) Pemerintah Aceh berwenang untuk membentuk kawasan pembangunan ekonomi terpadu dan kawasan pembangunan industri terpadu dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. (12) Pemerintah Aceh berwenang untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Ulama, Lembaga Pendidikan Daerah, Majelis Adat Aceh dan Lembaga-lembaga lain sesuai dengan kebutuhan. (13) Kewenangan Pemerintah Aceh yang tidak diatur dalam undang-undang ini akan diatur dalam qanun.
BAB IV PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN Pasal 6
(1) Pemerintah Aceh menjalankan kekuasaan pemerintahan sendiri dalam menyelenggarakan semua sektor publik yang menjadi kewenangannya. (2) Kewenangan Pemerintah Indonesia yang tidak termasuk kewenangan pemerintah Aceh dapat: a. Diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Indonesia; b. Dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara susunan pemerintahan. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh dan antara Daerah di wilayah Aceh yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Aceh disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, kepegawaian dan lainnya (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang dilimpahkan.
Pasal 9
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh meliputi: a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. Penyediaan sarana dan prasarana umum; e. Penanganan bidang kesehatan; f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. Penanggulangan masalah sosial; h. Pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan; i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. Pengendalian lingkungan hidup; k. Pelayanan pertanahan; l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. Pelayanan administrasi penanaman modal; o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota; dan p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah Aceh antara lain meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar-umat beragama; b. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji; c. penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya; d. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, bermoral serta menghargai nilai-nilai hak-hak asasi manusia; (3) Urusan pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, industri, perdagangan dan jasa-jasa yang dapat menembus pasar dunia.
Pasal 10 (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus Kabupaten/Kota antara lain meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar-umat beragama; b. penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya; c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, bermoral dan menghargai nilai-nilai hak-hak asasi manusia; (3) Urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Daerah yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun.
BAB V SISTIM DAN SUSUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
UMUM Pasal 11
(1) Pemerintahan Aceh berbentuk pemerintahan sendiri dalam wilayah Acheh berdasarkan perbatasan tanggal 1 Juli 1956. (2) Penyelenggara Pemerintahan Aceh adalah Kepala Pemerintahan Aceh, Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan perangkat Pemerintahan Aceh. (3) Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten atau nama lain adalah Bupati atau nama lain, Wakil Bupati dan perangkat pemerintah Kabupaten. (4) Penyelenggara Pemerintahan Kota atau nama lain adalah Walikota atau nama lain, Wakil Walikota dan perangkat pemerintah Kota. (5) Susunan penyelenggara pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan (4) ditetapkan dengan Qanun Aceh.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN MAJELIS PERWAKILAN DAERAH ACEH Pasal 12
(1) Kekuasaan Legislatif Aceh dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih oleh rakyat secara langsung. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan kebijakan Aceh dan daerah serta penyalur aspirasi rakyat. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai hak untuk membentuk alat-alat kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan dan kekhususan daerah. (4) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai hak untuk membentuk fraksi-fraksi atau gabungan antar fraksi sesuai hasil pemilihan umum. (5) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menetapkan Qanun setelah melalui proses pembahasan bersama dengan eksekutif; b. membahas dan menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Aceh bersama dengan eksekutif; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Aceh; d. melaksanakan dengan sungguh-sungguh amanat aspirasi rakyat; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Majelis Perwakilan Daerah Aceh; Bupati/Walikota serta Wakil Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta kepala pemerintah Aceh; f. memberitahukan kepada Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati/Walikota dan Komisi Pemilihan (KP) tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah; g. memilih Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati/Walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah; h. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada Pemerintah Aceh terhadap rencana persetujuan internasional; i. memberikan persetujuan terhadap keputusan pemerintah Indonesia tentang persetujuan-persetujuan Internasional yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh; j. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh; k. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerjasama antar daerah dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; l. meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Pemerintahan Aceh dan/atau Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah; m. membentuk Komisi Pemilihan (KP); n. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KP dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala pemerintahan dan Kepala daerah. o. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal Hak-hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam konvenan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya. p. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum tahun 2004 untuk masa sidang sampai dengan tahun 2009 tidak berwenang untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. (2) Melaksanakan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 14
(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam menjalankan tugas mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; c. budget; d. mengajukan rancangan qanun; e. mengajukan pertanyaan; f. menyampaikan usul dan pendapat; g. protokoler; h. immunitas; i. memilih dan dipilih; j. keuangan dan administratif; k. hak membela diri. (2) Hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b dan c hanya berlaku untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
pasal 15 (1) Setiap anngota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam menjalankan tugas mempunyai kewajiban: a. mengamalkan nilai-nilai Islam; b. membangun, mengembangkan dan mendorong kemajuan demokrasi; c. menghormati, melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip universal hak-hak asasi manusia, termasuk konvenan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya; d. menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat; e. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat; f. mencerdaskan kehidupan rakyat Aceh; g. menghormati dan memberdayakan tradisi atau norma adat dalam masyarakat. (2) pelaksanaan kewajiban dimaksud pada ayat (1) diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
MAJELIS PERWAKILAN DAERAH ACEH Pasal 16
(1) MPDA adalah bagian dari Legislatif Aceh yang anggotanya dipilih oleh rakyat secara langsung untuk mewakili daerah-daerah kabupaten/kota di Aceh. (2) MPDA mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan kebijakan Aceh dan penyalur aspirasi daerah-daerah asal pemilihan. (3) Sumber keuangan MPDA berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. (4) MPDA mempunyai hak untuk membentuk alat-alat kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan. (5) Jumlah anggota MPDA untuk masing-masing daerah kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) orang.
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PERWAKILAN DAERAH ACEH Pasal 17
MPDA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengajukan usulan pembuatan Qanun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. menunjuk wakil-wakilnya untuk ikut di dalam proses pembuatan Qanun di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; c. menunjuk wakil-wakilnya untuk ikut didalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh; d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Aceh; e. melakukan pengawasan atas pemasukan/penerimaan dan pengeluaran/ penggunaan hasil pajak dan hak bagi hasil; f. hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dilaporkan kepada MPDA untuk dibahas dan dianalisa untuk digunakan sebagai data pengawasan keuangan Pemerintah Aceh.
HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS PERWAKILAN DAERAH ACEH Pasal 18
(1) MPDA mempunyai hak: a. menyatakan pendapat; b. mengajukan rancangan qanun; c. mempunyai hak suara untuk memilih Wali Nanggroe; d. mengirim wakil-wakilnya di dalam penyusunan qanun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib MPDA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Pasal 19
(1) Setiap anggota MPDA di dalam menjalankan tugas mempunyai kewajiban: a. mengamalkan nilai-nilai Islam; b. membangun, mengembangkan dan mendorong kemajuan demokrasi; c. menghormati, melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip universal hak-hak asasi manusia, termasuk konvenan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya; d. menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat asal daerah pemlihannya; e. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat; f. mencerdaskan kehidupan rakyat Aceh; g. menghormati dan memberdayakan tradisi atau norma adat dalam masyarakat. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
BADAN EKSEKUTIF Pasal 20
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati/Walikota dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. (2) Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah. (3) Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan daerah termasuk keamanan, ketertiban, ketenteraman masyarakat dan kesejahteraan sosial. (4) Kepala Pemerintahan Aceh bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (5) Wakil Kepala Pemerintahan Aceh bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintahan Aceh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (6) Bupati dan Walikota bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (7) Wakil Bupati dan Wakil Walikota bertanggung jawab kepada Bupati dan Walikota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pasal 21 (1) Tugas dan wewenang Kepala Pemerintahan Aceh adalah: a. menyelenggarakan pemerintahan Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan sendiri; b. memberi persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan Aceh setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh; c. mengkoordinasi badan-badan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing; d. di dalam hal tertentu dan apabila dibutuhkan dapat mengeluarkan dan menetapkan peraturan-peraturan pemerintah Aceh dan instruksi-instruksi pemerintah Aceh sebagai pengganti Qanun. (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Pemerintahan Aceh selain dimaksud pada ayat (1) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh tetap berlaku.
Pasal 22 Wakil Kepala Pemerintahan Aceh mempuyai tugas: a. membantu Kepala Pemerintahan Aceh dalam melaksanakan kewajibannya; b. membantu mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota; c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pemerintahan Aceh.
Pasal 23 Kepala Pemerintahan Aceh mempunyai kewajiban: a. mengamalkan nilai-nilai Islam; b. menghormati kedaulatan rakyat; c. menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip universal hak-hak asasi manusia; d. menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan; e. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat; f. mencerdaskan kehidupan rakyat Aceh; g. menghormati dan memberdayakan tradisi atau norma adat dalam masyarakat; h. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; i. mengajukan Rancangan Qanun bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; j. menetapkannya sebagai Qanun setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; k. menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan rancangan pembangunan Aceh secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab; l. mengawasi setiap kegiatan eksplorasi/eksploitasi sumber daya alam Aceh dengan membentuk Badan khusus untuk itu; m. mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat Aceh.
KECAMATAN Pasal 24
(1) Kecamatan dibentuk di Kabupaten/Kota dengan Qanun. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani urusan pemerintahan di tingkat kecamatan. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat juga menyelengarakan tugas umum pemerintahan meliputi: a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan mukim dan gampong; g. mendorong kegiatan-kegiatan yang menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (4) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku di Aceh untuk dipilih oleh Dewan Kecamatan. (5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (6) Perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Camat. (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan peraturan Bupati atau Walikota dengan berpedoman pada Qanun.
TATA CARA PEMILIHAN CAMAT Pasal 25
(1) Seorang Camat dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilihan langsung yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil oleh Dewan kecamatan. (2) Dewan kecamatan adalah kumpulan Mukim dalam satu kecamatan. (3) Seorang Camat hanya dapat dipilih secara berturut-turut untuk dua periode masa jabatan. (4) Seseorang yang dapat ditetapkan menjadi calon Camat adalah rakyat Aceh yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. a. Beragama Islam; b. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana muda atau D3 atau sederajat; c. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter; e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; g. telah memperoleh amnesti atau abolisi dari pemerintah Indonesia bagi orang yang pernah dihukum penjara karena makar atau karena alasan-alasan politik; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Tata cara pemilihan ditetapkan dengan Qanun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
MUKIM Pasal 26
(1) Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Mukim dan Badan Permusyawaratan Mukim. (2) Imum Mukim atau nama lain adalah Kepala Pemerintahan Mukim yang dibantu oleh Tuha Peuet Mukim yang dipilih melalui musyawarah Mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan kelengkapan Mukim diatur lebih lanjut dengan Qanun.
GAMPONG Pasal 27
(1) Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Gampong dan badan permusyawaratan Gampong. (2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Gampong dengan memperhatikan asal-usul dan atas prakarsa masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan Gampong diatur dengan Qanun.
BAB VI PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN
PERANGKAT Pasal 28
(1) Perangkat pemerintah Aceh terdiri atas sekretariat pemerintah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, departemen dan lembaga teknis. (2) Segala sesuatu mengenai perangkat pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 29
Perangkat Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Mukim dan Gampong.
LEMBAGA OPERASIONAL STRATEGIS DAN TEKNIS Pasal 30
(1) Lembaga operasional strategis dan teknis merupakan unsur pendukung tugas Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Aceh yang bersifat spesifik berbentuk badan dan kantor. (2) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan dan kantor. (3) Badan dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor yang diangkat oleh Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati dan Walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. (4) Kepala badan dan kantor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati/Walikota melalui sekretaris pemerintah Aceh/sekretaris Daerah.
KEPEGAWAIAN Pasal 31
(1) Pemerintah Aceh melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil Aceh. (2) Segala sesuatu yang terkait dengan kepegawaian negeri sipil diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA PEMERINTAHAN ACEH
Pasal 32
Pemilih adalah orang Aceh atau penduduk Aceh yang berdomisili di Aceh yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah pernah menikah dan tidak sedang dicabut oleh pengadilan hak pilihnya.
Pasal 33
(1) Pemilih di Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, mempunyai hak: a. memilih Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota, serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Bupati/Walikota; b. mengawasi proses pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota, serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Bupati/Walikota; c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan e. mengawasi penggunaan anggaran.
(2) Hak-hak pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan qanun.
Pasal 34
(1) Kepala Pemerintahan Aceh dan wakil Kepala Pemerintahan Aceh, dan Bupati/Walikota, dapat berhenti atau diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Aceh. (2) Seorang Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hanya dapat dipilih secara berturut-turut untuk dua periode masa jabatan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.
Pasal 35
(1) Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota, yang ikut dalam pemilihan berasal dari partai politik, gabungan partai politik, partai politik lokal dan unsur independen. (2) Pemilihan Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (3) Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota dengan syarat-syarat: a. Mengamalkan nilai-nilai Islam; b. Orang Aceh atau rakyat Aceh; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi. g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih kecuali dalam perkara tindak pidana makar atau politik; h. telah memperoleh amnesti atau abolisi dari pemerintah Indonesia bagi orang yang pernah dihukum penjara karena makar atau karena alasan-alasan politik; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 36
(1) Partai politik atau gabungan partai politik atau partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (2) Calon independen sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) harus didukung setiap pasangan bakal calon dengan dukungan sekurang-kurangnya 1 % (satu persen) dari jumlah penduduk di daerah pemilihan. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk daftar dukungan yang ditandatangani oleh pemilih di wilayah pemilihannya dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sah. (4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersebar sekurang-kurangnya; a. setengah (1/2) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh/Wakil Kepala Pemerintahan Aceh; dan b. setengah (1/2) dari jumlah Kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (5) Tata cara perolehan dukungan, diatur dengan Qanun.
Pasal 37
(1) Komisi Pemilihan (KP) menyelenggarakan pemilihan Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota, dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (2) Komisi Pemilihan (KP) menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang penyelenggaraan pemilihan Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membentuk Komisi Pengawas Pemilihan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Calon Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota serta calon Wakil Bupati/Walikota, yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, lembaga non pemerintah/lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat. (4) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 7 (tujuh) orang untuk pemilihan pemerintah Aceh, 7 (tujuh) orang untuk pemilihan bupati/walikota dan 3 (tiga) orang untuk pemilihan camat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Panitia Pengawas Kecamatan berdasarkan usul Panitia Pengawas Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur tokoh agama atau tokoh masyarakat. (7) Panitia pengawas pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Panitia pengawas pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berkewajiban menyampaikan laporannya. (8) Proses pengawasan jalannya pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota selain dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pemilihan, juga dapat dilakukan oleh pemantau asing yang telah mendapat akreditasi di Komisi Pemilihan (KP) Aceh.
Pasal 38
(1) Pemilihan Calon Kepala Pemerintahan Aceh serta calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan calon Bupati/Walikota serta calon Wakil Bupati/Walikota dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan. (2) Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pemberitahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota mengenai berakhirnya masa jabatan; a. Pemberitahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota; b. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; c. Pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong dan Panitia Pemungutan Suara. d. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau; e. Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: f. Penetapan daftar pemilih; g. Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota; h. Kampanye; i. Pemungutan suara; j. Penghitungan suara; k. Penetapan pasangan Calon Kepala Pemerintahan Aceh atau Bupati/Walikota dan calon Wakil Kepala Pemerintahan Aceh atau Wakil Bupati/Walikota terpilih, pengesahan, dan pelantikan; l. Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur Komisi Pemilihan Umum Daerah dengan berpedoman pada Qanun.
Pasal 39
Tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan (KP) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota serta Wakil Bupati/Walikota adalah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Pasal 40
Biaya untuk pemilihan Kepala pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Kepala Pemerintahan Daerah serta Wakil Kepala Pemerintaan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten/Kota.
Pasal 41
(1) Pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota serta Wakil Bupati/Walikota dilaksanakan melalui tahap-tahap: pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan. (2) Tahap pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. pendaftaran dan seleksi administratif pasangan bakal calon oleh Komisi Pemilihan (KP); b. pemaparan visi dan misi pasangan bakal calon di depan Komisi Pemilihan (KP); c. penetapan pasangan bakal calon oleh Komisi Pemilihan (KP); d. penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan (KP); e. pendaftaran pemilih oleh Komisi Pemilihan (KP) bersama dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota.
Pasal 42
Pelaksanaan Kampanye: a. dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 1 (satu) minggu sebelum hari pemungutan suara; b. diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon dan didaftarkan pada Komisi Pemilihan (KP); c. jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh Komisi Pemilihan (KP) dengan memperhatikan usul dari pasangan calon; d. dapat dilaksanakan melalui: pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; media cetak dan elektronik; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan; e. penyampaian materi kampanye yang berisi visi, misi dan program pasangan calon kepada masyarakat.
Pasal 43
(1) Kepala Pemerintahan Aceh serta Wakil Kepala Pemerintahan Aceh dan Bupati/Walikota serta Wakil Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat. (2) Penghitungan suara secara transparan dan terintegrasi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan (KP). (3) Komisi Pemilihan (KP) Aceh menyerahkan ketetapan tentang hasil pemilihan pasangan Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk diproses pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh. (4) Komisi Pemilihan (KP) kabupaten/kota menyerahkan ketetapan tentang hasil pemilihan pasangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk diproses pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Pasal 44
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh terpilih dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota oleh Kepala Pemerintahan Aceh selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Pasangan calon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten/kota diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Kepala Pemerintahan Aceh berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan (KP) kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
BAB VIII PARTAI POLITIK
Pasal 45
(1) Rakyat Aceh yang berdomisili di Aceh dapat membentuk dan mendirikan partai-partai politik yang berbasis Aceh serta berkriteria nasional. (2) Rakyat Aceh yang berdomisili di Aceh dapat membentuk dan mendirikan partai-partai politik lokal. (3) Partai-partai politik sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan (2) didirikan dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai susunan kepengurusan dan selajutnya didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM untuk partai politik sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan partai politik sebagaimana disebut dalam ayat (2) didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh. (4) Partai politik berbasis Aceh serta berkriteria Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi partai yang bersifat nasional dan memiliki kantor Dewan Pimpinan Pusat di Aceh. (5) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkedudukan di Aceh dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota pada Aceh dan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan pada setiap Kabupaten/Kota yang bersangkutan; b. Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang ciri-cirinya tidak mempunyai persamaan dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain; c. Mempunyai alamat kantor yang tetap dan dapat diverifikasi di tingkat pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota.
Pasal 46
(1) Pengesahan partai politik lokal sebagai badan hukum dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran. (2) Pengesahan partai politik lokal diumumkan dalam Berita Acara Pemerintahan Aceh (BAPA).
Pasal 47
Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal atau ciri-ciri lainnya maka partai yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran kembali ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh.
ASAS DAN CIRI Pasal 48
Asas partai politik dimaksud pasal 46 ayat (1) dan (2) diatas memiliki dasar: a. Demokrasi; b. Keadilan; c. Kesejahteraan; d. Perdamaian; e. Islam. TUJUAN PARTAI POLITIK LOKAL Pasal 49
(1) Tujuan partai politik lokal adalah: a. Memajukan demokrasi bagi Aceh; b. Mewujudkan keadilan sosial bagi Aceh; c. Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh; d. Memajukan perdamaian; e. Menegakkan Hak-hak Asasi Manusia; f. Mewujudkan masyarakat yang bernilaikan Islam. (2) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara damai, jujur, adil dan demokratis.
HAK DAN KEWAJIBAN PARTAI POLITIK LOKAL Pasal 50
(1) Partai politik lokal berhak : a. Memperoleh perlakuan yang sederajat dan adil dari pemerintahan Aceh dan pemerintah Indonesia; b. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh; d. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Mengusulkan pergantian atau pemberhentian antar waktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan g. Mengusulkan pasangan calon Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, calon Bupati/Walikota dan wakil Bupati/wakil Walikota di Aceh, baik secara mandiri maupun berafiliasi dengan partai politik dan partai politik lokal lain. (2) Mekanisme tentang pengajuan pasangan calon Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Kepala Pemerintahan Aceh, calon Bupati/Walikota dan wakil Bupati/wakil Walikota serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari partai politik lokal diatur dengan qanun.
Pasal 51
Partai politik lokal berkewajiban: a. Memajukan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan daerah; b. Memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh; c. Memperjuangkan keadilan sosial; d. Memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh; e. Memelihara dan memajukan perdamaian; f. Berpartisipasi dalam pembangunan Aceh di semua sektor; g. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; h. Melakukan pendidikan politik; i. Mensukseskan pemilihan umum di Aceh pada semua tingkat; j. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota; k. Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan (KP) Aceh dan Komisi Pemilihan (KP) Daerah setelah di audit oleh akuntan publik; l. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akutan publik kepada Komisi Pemilihan (KP) Aceh dan Komisi Pemilihan (KP) Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.
LARANGAN BAGI PARTAI POLITIK Pasal 52
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a. Bendera atau lambang Republik Indonesia; b. Lambang lembaga atau lambang Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Aceh; c. Nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; d. Nama dan gambar seseorang; atau e. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lokal dan partai politik berbasis Aceh berkriteria nasional lain. (2) Partai politik dilarang: a. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang Undang ini; b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan; c. Menerima atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh; d. Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; e. Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik pemerintahan Aceh, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusian; f. Mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Pasal 53
Hal-hal mengenai keanggotaan dan kedaulatan anggota, kepengurusan, keuangan, pengawasan, pembubaran dan penggabungan, sanksi, serta peradilan partai politik lokal diatur lebih lanjut dengan Qanun.
Pasal 54
(1) Dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala pemerintahan di Aceh akan diundang pemantau asing yang bebas untuk menjamin penyelenggaraan proses demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip jujur dan adil. (2) Dalam pelaksanaan pemilihan umum lokal pemerintah Aceh dapat meminta bantuan teknis dari pihak asing. (3) Dalam dana kampanye harus dinyatakan secara transparan penuh. (4) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Qanun.
BAB IX PERENCANAAN PEMBANGUNAN ACEH
Pasal 55
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Aceh disusun perencanaan pembangunan Aceh dengan memperhatikan:
a. Nilai-nilai islami; b. Sejarah, adat dan budaya; c. Pemberdayaan sumberdaya manusia; d. Pelayaanan kesehatan; e. Pengembangan pertanian; f. Pelestarian lingkungan hidup; g. Aspirasi dan partisipasi rakyat; h. Kesejahteraan sosial; i. Kebutuhan sosial kemasyarakatan; j. Pengembangan wilayah; k. Pembangunan ekonomi, l. Pengembangan industri; m. Pengembangan perdagangan; n. Pengaturan tata ruang; o. Pengembangan sarana dan prasarana.
(2) Tatacara penyusunan perencanaan pembangunan Aceh sebagaimana dimaksudkan ayat (1) diatur dengan Qanun.
Pasal 56
(1) Penyusunan Rencana Pembangunan Aceh dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. (2) Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Aceh diatur lebih lanjut dengan Qanun. (3) Dalam melaksanakan rekonstruksi pasca-tsunami wakil-wakil Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dilibatkan untuk berpartisipasi dalam komisi Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi.
BAB X TENAGA KERJA
TENAGA KERJA ACEH Pasal 57 (1) Pemerintah Aceh akan memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan tenaga kerja dengan mendirikan sentra-sentra pelatihan tenaga kerja profesional. (2) Pemerintah Aceh akan menciptakan lapangan kerja dengan mempercepat pertumbuhan industri dan pembangunan di berbagai sektor. (3) Pemerintah Aceh berwenang mengeluarkan izin pendirian badan usaha jasa tenaga kerja Aceh untuk pengiriman tenaga kerja profesional ke luar negeri. (4) Pemerintah Aceh akan memberi perlindungan bagi tenaga kerja Aceh yang bekerja di luar negeri bekerjasama dengan pemerintah negara di mana tenaga kerja Aceh tersebut bekerja. (5) Pemerintah Aceh akan bekerjasama dengan badan usaha jasa tenaga kerja Aceh untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja Aceh yang bekerja diluar negeri. (6) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Qanun.
TENAGA KERJA ASING Pasal 58
(1) Pemerintah Aceh berwenang untuk mengeluarkan izin tenaga kerja asing yang akan bekerja di Aceh. (2) Penempatan tenaga kerja asing di Aceh hanya diperbolehkan untuk posisi jabatan atau pekerjaan tertentu yang tenaga atau keahlian dibidang pekerjaan tertentu tersebut masih terbatas di Aceh. (3) Pemerintah Aceh akan memberi perlindungan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Aceh, bekerja sama dengan Pemerintah asing negara asal pekerja asing tersebut. (4) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Qanun.
TENAGA KERJA LUAR ACEH Pasal 59
(1) Tenaga kerja luar Aceh adalah tenaga kerja yang berasal dari wilayah-wilayah Indonesia di luar Aceh. (2) Setiap tenaga kerja yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus terdaftar pada departemen tenaga kerja Aceh. (3) Pemerintah Aceh akan memberi perlindungan bagi tenaga kerja luar Aceh yang bekerja di Aceh, bekerja sama dengan Pemerintah provinsi asal tenaga kerja tersebut. (4) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Qanun.
ORGANISASI TENAGA KERJA Pasal 60
(1) Pemerintah Aceh menjamin hak pekerja di Aceh untuk mendirikan organisasi-organisasi pekerja di Aceh. (2) Anggota organisasi pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat terdiri dari tenaga kerja Aceh, tenaga kerja luar Aceh dan tenaga kerja asing. (3) Organisasi-organisasi pekerja di Aceh dapat secara bersama membentuk organisasi yang bersifat pusat di Aceh.
BAB X
KEUANGAN Pasal 61
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Aceh dan pemerintahan daerah Kabupaten/kota dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. (2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. (3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
PAJAK Pasal 62
(1) Pemerintah Aceh berhak menetapkan jenis-jenis pajak yang berlaku di Aceh. (2) Pemerintah Aceh berhak menetapkan nilai setiap jenis pajak yang berlaku di Aceh. (3) Pemerintah Aceh berhak memungut setiap jenis pajak yang ditetapkan. (4) Pemerintah Aceh berhak menggnakan hasil pajak yang dipungut untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan Aceh.
Pasal 63
(1) Sumber penerimaan Pemerintah Aceh meliputi : a. Pendapatan asli Aceh dan daerah kabupaten/kota; b. Dana bagi hasil; c. Penerimaan Pemerintah Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Aceh; d. Pinjaman pemerintah Aceh; e. Lain-lain penerimaan yang sah. (2) Sumber Pendapatan Asli Aceh dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Pajak Aceh; b. Retribusi Aceh; c. Hasil perusahaan milik Aceh dan penyertaan modal Aceh; d. Hasil pengelolaan kekayaan Aceh lainnya; dan lain-lain pendapatan Aceh yang sah. (3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dana bagi hasil bagian Pemerintah Aceh dan daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas: m. Bagi hasil pajak; n. Pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen); o. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); p. Pajak penghasilan pribadi dan badan usaha sebesar 40% (empat puluh persen); q. Bagi hasil sumber daya alam, pemerintah Aceh mendapat; 1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 2) Kelautan dan perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 3) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen) 4) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen) 5) Pertambangan lain sebesar 80% (delapan puluh persen) dari hasil bersih eksplorasi/eksploitasi sumber daya alam dimaksud. r. Pemerintah Aceh berhak mendapatkan dana alokasi umum sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN Republik Indonesia; s. Pemerintah Aceh berhak mendapatkan dana alokasi khusus yang dialokasikan dari APBN Republik Indonesia termasuk dana reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen).
Pasal 64
(1) Pemerintah Aceh dapat menerima bantuan dari luar negeri secara langsung setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (2) Pemerintah Aceh dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya. (3) Pinjaman dari sumber dalam negeri harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (5) Pemerintah Aceh berhak menetapkan tingkat suku bunga yang berbeda dengan yang ditetapkan Bank Sentral Indonesia. (6) Pemerintah Aceh berhak mendapat bunga maksimal 5% (lima persen) pertahun baik dari sumber pemerintah Indonesia maupun dari luar negeri. (7) Pemerintah Aceh melakukan pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Aceh dan Pemerintah Indonesia secara transparan yang diverifikasi oleh auditor independen serta profesional yang diminta oleh Pemerintah Aceh dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada pemerintah Indonesia. (8) Hasil sumberdaya alam Aceh dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Aceh. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam qanun.
Pasal 65
Penerimaan, pengelolaan serta penyaluran zakat, infaq, wakaf dan sedekah dikelola oleh Baital Mal yang diatur dalam qanun.
Pasal 66
Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Daerah, perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Qanun.
Pasal 67
Pemerintah Indonesia berkewajiban menyampaikan data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Aceh kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh setiap tahun anggaran.
PENANAMAN MODAL Pasal 68
(1) Pemerintah Aceh dapat melakukan penanaman modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia berbasis sumber daya alam dan perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan/atau beroperasi di wilayah Aceh melalui anggaran sendiri dan/atau dana hibah. (2) Pemerintah Aceh dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan pemerintah asing maupun swasta asing baik yang beroperasi di Aceh, dalam negeri maupun di negara asing. (3) Pemerintah Aceh dapat memasukkan hak penguasaan atas sumber daya alam sebagai saham untuk mengekplorasi sumber daya alam dengan mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan. (4) Penanaman modal dengan sumber dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hibah saham pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia kepada Pemerintah Aceh. (5) Pemerintah Indonesia setiap tahun memberikan sebagian keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang hanya beroperasi di wilayah Aceh yang besarnya ditetapkan bersama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh. (6) Setiap Penanaman modal oleh Pemerintah Aceh harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (7) Tata cara penanaman modal pemerintah Aceh diatur dengan Qanun.
Pasal 69
Pengelolaan belanja oleh pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dari sumber luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 70
Masyarakat dan/atau perorangan dapat berperan dalam pengawasan atas pengelolaan pendapatan dan belanja oleh pemerintah Aceh dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
BAB XI PEREKONOMIAN
Pasal 71
(1) Perekonomian Aceh diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi. (2) Usaha-usaha perekonomian di Aceh yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak rakyat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. (3) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh menerapkan secara sungguh-sungguh prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang ada di Aceh. (4) Setiap pelaku bisnis di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan qanun. Pasal 72
(1) Setiap pengelolaan sumber daya alam Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh. (2) Pemerintah Aceh berkewenangan sepenuhnya dalam menentukan kebijakan-kebijkan tentang pengelolaan sumber daya alam. (3) Eksploitasi sumber daya alam yang tak terbarui wajib dikompensasi dengan melakukan investasi yang seimbang nilainya oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh untuk pembangunan bidang ekonomi rakyat, pendidikan dan kesehatan.
Pasal 73
(1) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh mengalokasikan dana yang cukup untuk pembangunan bidang energi di Aceh. (2) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh mengalokasikan dana yang cukup untuk riset, pembangunan dan pengembangan energi alternatif yang bersih dan berkelanjutan dengan memanfaatkan secara optimal potensi yang ada.
PERIKANAN DAN KELAUTAN Pasal 74
(1) Pemerintah Aceh mengelola sumber daya alam yang terdapat di permukaan dan bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah dasar laut dalam kawasan laut pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). (2) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut. (3) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi dan perizinan penangkapan dan/ atau pembudidayaan ikan. (4) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. (5) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut yang menjadi kewenangannya. (6) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan memelihara hukum adat laut dan keamanan laut. (7) Pemerintah Aceh memiliki kewenangan menerbitkan izin penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). (8) Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. (9) Tata cara mengenai Kelautan dan perikanan diatur lebih lanjut dalam Qanun.
PERDAGANGAN DAN INVESTASI Pasal 75
(1) Pemerintah Aceh dan Rakyat Aceh berhak untuk melakukan perdagangan bebas dengan daerah-daerah lain yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara, tanpa hambatan pajak, tarif atau hambatan lainnya. (2) Pemerintah Aceh dan Rakyat Aceh berhak melakukan perdagangan dengan negara asing melalui darat, laut dan udara. (3) Pemerintah Aceh dan Rakyat Aceh dapat melakukan hubungan perdagangan langsung tanpa hambatan dengan negara-negara asing. (4) Pemerintah Aceh dapat secara langsung bergabung dalam organisasi-organisasi perdagangan Internasional. (5) Perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang didirikan di Aceh dengan semua klasifikasinya disertifikasi oleh Pemerintah Aceh (6) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Qanun
Pasal 76
(1) Pemerintah Aceh berwenang sepenuhnya untuk mengatur dan mengelola Kawasan Bebas Sabang sebagai Kawasan Perdagangan yang bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai; (2) Pemerintah Aceh berhak atas fasilitas perdagangan bebas terhadap barang-barang tertentu dari Kawasan Sabang. (3) Penentuan jenis dan jumlah barang tertentu untuk kebutuhan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan bersama oleh Kepala Pemerintahan Aceh dan Pemerintah setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (4) Pemerintah Aceh dapat membuka kawasan-kawasan perdagangan bebas lain dalam Wilayah Aceh untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat. (5) Pemerintah Aceh berwenang sepenuhnya untuk mengatur dan mengelola kepariwisataan di wilayah Aceh (6) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Qanun.
Pasal 77
(1) Pemerintah Aceh dapat membangun pelabuhan laut dan pelabuhan udara beserta sarananya dalam wilayah Aceh. (2) Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengaturan dan pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan udara beserta sarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 78
(1) Pemerintah Aceh berhak mengeluarkan semua izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Aceh. (2) Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur: a. Hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hidrokarbon dan pertambangan umum lainnya; b. Hak pengelolaan hasil hutan; c. Izin pemanfaatan kayu; d. Hak pengusahaan hutan (HPH); e. Hak guna usaha (HGU); f. Izin hak pelepasan kawasan hutan; g. Izin penangkapan ikan; h. Izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran; i. Hak guna bangunan (HGB); j. Hak penggunaan air permukaan dan air laut; k. Penggunaan frekuensi komunikasi; l. Penggunaan wilayah udara; m. Penggunaan wilayah laut. (3) Pemberian izin dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan, serta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Majelis Perwakilan Daerah Aceh. (4) Ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam ayat (2) dinyatakan tidak berlaku di Aceh. (5) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Qanun.
BAB XII KERJASAMA DAN PARTISIPASI INTERNASIONAL
Pasal 79
(1) Pemerintah Aceh dapat bekerjasama secara langsung dengan badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa tertentu dan badan-badan dunia lainnya. (2) Pemerintah Aceh dapat menjadi anggota dari badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa tertentu dan badan-badan dunia lainnya. (3) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam event-event seni, kebudayaan dan olah raga internasional. (4) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Qanun.
BAB XII PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Pasal 80
(1) Pembangunan Aceh dilaksanakan secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran rakyat Aceh. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan harus selalu memperhatikan, menghormati, melindungi dan memenuhi serta menegakkan hak-hak rakyat Aceh. (3) Rakyat Aceh berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh. (4) Tata cara keterlibatan rakyat Aceh dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur lebih lanjut dalam qanun.
Pasal 81
Pembangunan di Aceh dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, keadilan dan kesejahteraan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM Pasal 82
(1) Kedaulatan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berada di tangan rakyat Aceh. (2) Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi serta menegakkan hak-hak rakyat Aceh terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. (3) Rakyat Aceh berhak untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Aceh. (4) Tata cara keterlibatan rakyat Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Aceh diatur dalam qanun.
Pasal 83
(1) Pemerintah Aceh berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk. (2) Pemerintah Aceh berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting. (3) Pemerintah Aceh wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (4) Pemerintah Aceh dapat membentuk lembaga yang berdiri sendiri untuk penyelesaian sengketa lingkungan. (5) Penyelesaian sengketa lingkungan dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Qanun
BAB XIII
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 84
(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja
|
|